Penegakkan Hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal-hal yang dapat kita lakukan dalam Penegakkan Hukum :
Dalam Lingkungan Bermasyarakat
1. Menaati aturan yang berlaku di Masyarakat
2. Ikut tolong-menolong dalam Bermasyarakat
3. Ikut meningkatkan mutu kehidupan Masyarakat
4. Bersama-sama ikut dalam menjaga Kebersihan dan Keamanan di lingkungan
Dalam Lingkungan Sekolah
1. Berbakti kepada guru dengan cara melaksanakan perintah dan nasihat-nasihat yang diberikannya
2. Menghormati guru,karyawan dan pegawai sekolah lainya
3. Belajar dengan tekun dan disiplin
4. Mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di sekolah
Dalam Lingkungan Keluarga
1. Menghormati Orang Tua
2. Mengerjakan tugas rumah yang sudah menjadi tanggung jawabnya
3. Mentaati dan mematuhi peraturan yang ada di dalam keluarga yang sudah menjadi kesepakatan bersama
4. Menjaga nama baik keluarga
Dalam Lingkungan Bangsa dan Negara
1. Mematuhi semua hukum yang ada di Indonesia
2. Tidak membuat Rasis atau sindiran terhadap suku, ras, agama, warna kulit tertentu
3. Tidak melakukan hal-hal yang mengandung sara atau menyebarkan isu-isu yang dapat memecahkan tali persaudaraan
4. Tidak merusak fasilitas umum
Sekian Pengertian Penegakkan Hukum dan hal-hal yang dapat kita lakukan sebagai WNI yang baik.
Sumber : http://agussiswoyo.com/kewarganegaraan/contoh-penerapan-peraturan-dalam-kehidupan-sehari-hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar