BAB I
Pendahuluan
1.
Latar belakang
Di dalam kehidupan, semua orang pasti memerlukan keadilan
dimanapun dan kapanpun. Namun tidak semua orang melakukan keadilan. Banyak
orang yang tidak peduli akan keadilan. Di zaman ini keadilan merupakan sesuatu
yang langka dan jarang ditemui. Keadilan tersebut disingkirkan oleh sifat egois
yang dimiliki oleh seseorang. Adil menurut seseorang belum tentu adil untuk
orang lain. Rendahnya kesadaran akan keadilan menimbulkan kesengsaraan bagi
orang lain.Namun, ada kalanya
seseorang merasa bahwa ia tidak pernah mendapatkan keadilan. Banyak orang yang
tidak menyadari bahwa dia sudah mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, di dalam
makalah ini saya akan menjelaskan lebih luas mengenai keadilan.
2. Tujuan penulisan
Tujuan utama penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas ilmu budaya dasar. Selain itu saya juga
ingin menambah wawasan serta memberikan informasi bagi masyarakat umum yang
membacanya. Diharapkan dengan membacanya, masyarakat peduli terhadap keadilan
dan mengutamakan kepentingan bersama.
3. Rumusan Masalah
A. Pengertian Keadilan
B. Arti keadilan dari
beberapa pakar hukum di dunia
C. Keadilan Sosial
D. Berbagi Macam
Keadilan
E. Kejujuran
F. Kecurangan
G. Pemulihan Nama Baik
H. Pembalasan
I. Makna Keadilan
BAB II
Pembahasan
Manusia Dan Keadilan
Keadilan adalahkondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, kejadian
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menytakan bahwa “Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi social, sebagaimana halnya kebenaran
pada system pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum
lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya
bahwa ketidakadilan harus diawan dan dihukum, dan banyak gerakan social dan
politis diseluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya
jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa
yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya.
1.
Pengertian Keadilan
1.
Teori Keadilan John Rawls Pemahaman
Sederhana
Didalam perkembangan pemikiran filsafat hukum dan teori hukum
tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tidak menjadi monopoli
pemikiran satu orang ahli saja. Banyak para pakar dari berbagai disiplin ilmu
memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas,
Aristoteles, John Rawls, Dowkrin, R Nozick dan Posner sebagian nama yang memberikan jawaban tentang
konsepkeadilan.Dari beberapa nama tersebut John Rawls,
menjadi salah satu ahli yang selalu menjadi rujukan baik ilmu filsafat, hukum,
ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan melewati teori yang
dikemukakan oleh John Rawls. Terutama melalui karyanya A Theory of Justice, Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf
Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang memberi
pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan
hingga saat ini.
Akan tetapi, pemikiran John Rawls tidaklah mudah untuk dipahami, bahkan ketika
pemikiran itu telah ditafsirkan ulang oleh beberapa ahli, beberapa orang tetap
menggap sulit untuk menangkap konsep kedilan John Rawls. Maka, tulisan ini mencoba memberikan
gambaran secara sederhana dari pemikiranJohn Rawls, khususnya dalam buku A Theory of Justice. Kehadiran penjelasan secara sederhana menjadi penting, ketika
disisi lain orang mengangap sulit untuk memahami konsep keadilan John Rawls.
Teori keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai
berikut:
1.
Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini
hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
2.
Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan
sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya
dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
3.
Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap
ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban atas hal tersebut, Rawls melahirkan 3 (tiga)
pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
1.
Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of
principle)
2.
Prinsip perbedaan (differences
principle)
3.
Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity
principle)
Rawls berpendapat jika terjadi benturan (konflik),
maka: Equal liberty principleharus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya.
Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari padadifferences principle.
2.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.
3.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri
dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan.
4.
Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
5.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
6.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.
C. Berbagai Macam
Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
E. Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusian menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusian menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
F. Pemulihan nama
baik Nama baik
merupakan suatu
pencapaian atau tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya baik atau tidak tercemar nama baiknya. Lebih-lebih jika dia
menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah suatu kebangganan
batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungan nya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Baik atau tidaknya nama kita bergantung
kepada diri kita sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita bersosialisai
atau bermasyarakat di sekitar kita.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Makna Keadilan
Tema : manusia dan
keadilan
Dalam Islam keadilan
adalah sesuatu yang salah satu hal yang sangat diperhatikan maknanya, dengan
suatu keadilan kita dapat membela yang benar dan menghukum yang salah.
Makna-makna
Keadilan
Beberapa makna
keadilan, antara lain;
Pertama, adil berarti “sama”
Pertama, adil berarti “sama”
Sama berarti tidak
membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks
ini adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara
di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil…” (Surah al-Nisa’/4:
58).
Manusia memang tidak
seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya.
Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan
setara.
Kedua, adil berarti
“seimbang”
Allah SWT berfirman:
Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap
Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan
kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah
al-Infithar/82: 6-7).
Seandainya ada salah
satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang
seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).
Ketiga, adil berarti
“perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap
pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini
bisa didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada
tempatnya). Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi
(menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur,
jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan
seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.
Keempat, adil yang
dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak
memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya.
Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk
diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
Allah disebut qaiman
bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT
berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah
Fushshilat/41: 46).
Perintah Berbuat
Adil
Banyak sekali ayat
al-Qur’an yang memerintah kita berbuat adil. Misalnya, Allah SWT berfirman:
Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. (Surah al-Ma-idah/5:
8).
Dijelaskan ayat ini,
keadilan itu sangat dekat dengan ketakwaan. Orang yang berbuat adil berarti
orang yang bertakwa. Orang yang tidak berbuat adil alias zalim berarti orang
yang tidak bertakwa. Dan, hanya orang adil-lah (berarti orang yang bertakwa)
yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.
Dalam ayat lain, Allah
SWT berfirman: Katakanlah, “Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth
(keadilan)” (Surah al-A’raf/7: 29). Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku
adil dan berbuat ihsan (kebajikan) (Surah al-Nahl/16: 90). Sesungguhnya Allah
telah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan
(menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan
dengan adil). Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya
kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Surah
al-Nisa/4: 58).
Wahai orang-orang yang
beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi
saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan
keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan
keduanya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku
adil. Jika kamu memutar balikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (Surah al-Nisa’/4:135).
Dan kalau ada dua
golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara
keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain,
hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada
perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut
keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berlaku adil. (Surah al-Hujurat/49: 9).
BAB III
Kesimpulan
Jadi, menurut saya
keadilan adalah keseimbangan Antara hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh
manusia itu sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah laku dan sesuatu
yang telah dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat menentukan layak atau
tidaknya seseorang untuk menerima keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan
diterima dari kewajiban yang telah dilakukan oleh orang itu sendiri.
Penyimpangan mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang
merasa dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan
menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti bagi orang-orang
disekitarnya.